Judul : Soal cpns TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) Tata Negara 1
link : Soal cpns TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) Tata Negara 1
Soal cpns TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) Tata Negara 1
01. Negara adalah alat masyarakat untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat
tersebut. Pernyataan ini merupakan pengertian negara ditinjau dari segi negara sebagai:
a. Organisasi politik.
b. Organisasi kesusilaan.
c. Organisasi integralistik.
d. Organisasi kekuasaan.
e. Organisasi kemasyarakatan.
JAWABAN:
D. Organisasi kekuasaan.
PEMBAHASAN
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen,
dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur
secara konstitusional (berdasarkan undang–undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Adapun Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann
dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi
kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu
kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara
Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat
Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan
penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac
Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas
yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia
yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat
mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara
adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan
universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari
negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara.
Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas
rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan
pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang
sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3
teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan
untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau,
Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih
lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
02. Unsur-unsur berdirinya negara secara konstitutif adalah ?...
a. rakyat, penduduk, dan wilayah.
b. wilayah, pemerintah dan pengakuan secara de facto.
c. rakyat, pemerintah dan pengakuan secara de facto.
d. rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
e. rakyat, warga negara dan pemerintah yang berdaulat.
JAWABAN :
D. rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
PEMBAHASAN:
Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa
Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM)
yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan
tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang–undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Suatu organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila memenuhi
unsur–unsur pokok yang harus ada dalam negara. Adapun unsur- unsur yang harus ada
dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b) wilayah/ daerah, dan (c)
Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur Konstitutif atau pembentuk.
Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu
berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara.
Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari segi negara sebagai subyek dalam hukum
internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka
negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933
yaitu : (a) daerah tertentu, (b) penduduk yang tetap, (c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan
dengan negara lain, dan (e) pengakuan.
hidup manusia.
03. Wilayah yang dianggap sebagai ekstrateritorial adalah ...
a. wilayah lautan suatu negara.
b. lautan bebas yang ada pemiliknya.
c. tempat tinggal suatu masyarakat.
d. lautan milik bersama masyarakat dunia.
e. tempat bekerja perwakilan suatu negara.
JAWABAN : E
Daerah Ekstrateritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-
batas wilayah teritorial negara yang bersangkutan.
Contoh : Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur
dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
05. Pengakuan de jure berarti pengakuan negara lain terhadap negara Indonesia secara resmi
menurut hukum misalnya ...
a. 17 Agustus 1945, terbentuknya negara Indonesia.
b. 10 Juli 1947, pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Mesir.
c. 10 Juli 1947, terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat oleh Belanda.
d. 27 Desember 1949, pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda.
e 10 Agustus 1945, pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia oleh Arab Saudi.
JAWABAN
d. 27 Desember 1949, pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda.
PEMBAHASAN
Adapun macam-macam pengakuan terhadap suatu negara yaitu:
1) Pengakuan de jure dianggap sebagai pengakuan tingkat tertinggi karena, pengakuan de jure
adalah pengakuan yang diberikan menurut negara yang mengakui, terhadap negara atau
pemerintahan baru yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan hukum
internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.
2) Pengakuan de facto, yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan
bahwa pemerintah tersebut secara nyata berkuasa diwilayahnya, sudah memenuhi suatu
persyarat yang ditentukan sebagai suatu negara, walaupun negara yang diakui tersebut belum
stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahan/negara tersebut.
3) Pengakuan Kolektif, ada dua bentuk pengakuan yaitu pengakuan dalam bentuk deklarasi
bersama oleh sekelompok negara dan pengakuan yang diberikan melalui penerimaan suatu
negara baru untuk menjadi peserta atau pihak ke dalam suatu perjanjian multilateral.
4) Pengakuan Terpisah, pengakuan itu diberikan kepada suatu negara baru namun tidak kepada
pemerintahannya atau sebaliknya pengakuan diberikan kepada suatu pemerintahan baru yang
berkuasa namun tidak kepada negaranya.
5) Pengakuan Mutlak, yaitu suatu pengakuan yang telah diberikan kepada suatu negara baru tidak
dapat ditarik kembali. Institut hukum internasional dalam suatu resolusi yang disahakan pada
tahun 1936 menyatakan pengakuan de jure suatu negara tidak dapat ditarik kembali.
6) Pengakuan Bersyarat, yaitu pengakuan yang diberikan kepada suatu negara baru yang disertai
dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara baru tersebut sebagai imbangan
pengakuan. Ada dua macam, yaitu pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi
sebelum pengakuan diberikan dan pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi detelah
pengakuan diberikan.
06. Menurut Aristoteles pengertian politik adalah ...
a. upaya untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki.
b. pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat.
c. kemahiran dalam bidang kenegaraan.
d. pengambilan keputusan.
e. meliputi seni dan ilmu.
Bidang Tata Negara
JAWABAN :
B. Pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat.
Pengertian politik menurut Aristoteles :
Setiap polis atau negara adalah asosiasi.
Setiap kali kita berhadapan dengan politik kita menemukan adanya hubungan khusus antara
manusia yang hidup bersama.
07. Alasan pemerintah pusat memberi kekuasaan kepada daerah dengan asas tugas pembantuan
adalah ...
a. agar daerah turut serta membantu tugas pemerintah pusat.
b. pemerintah pusat tidak dapat menyelesaikan semua urusan daerah.
c. pemerintah daerah lebih berhasil melaksanakan pembangunan daerahnya.
d. pemerintah pusat kurang dapat bertanggung jawab atas daerahnya.
e. pemerintah daerah lebih bertanggung jawab atas daerahnya.
JAWABAN :
B. Pemerintah pusat tidak dapat menyelesaikan semua urusannya di daerah.
Tugas
pembantuan diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah karena pemerintah pusat
memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan urusan-urusannya di daerah.
08. Perhatikan beberapa hukum berikut ini :
1. hukum pidana
2. hukum perorangan
3. hukum adat
4. hukum keluarga
5. hukum waris
6. hukum Tata Negara
Dari jenis-jenis hukum di atas, yang termasuk hukum perdata adalah nomor....
a. 1, 3 dan 5
b. 1, 4 dan 5
c. 2, 4 dan 5
d. 2, 3 dan 6
e. 3, 5 dan 6
JAWABAN :
C. 2 (hukum perorangan), 4 (hukum keluarga ) dan 5 (hukum waris)
Hukum perdata meliputi :
- hukum perorangan
- hukum waris
- hukum keluarga
- hukum kekayaan
09. Pengadilan tinggi pertama bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan adalah Pengadilan Negeri,
sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berfungsi sebagai ...
a. peradilan istimewa.
b. peradilan KKN.
c. peradilan perkara berat dan lebih berat.
d. peradilan banding dan kasasi.
e. peradilan khusus.
JAWABAN :
D. Peradilan banding dan kasasi.
Pengadilan Tinggi berfungsi sebagai pengadilan banding
Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengadilan kasasi
10. Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, artinya ...
a. tegas menentukan sikap dalam pergaulan internasional dan regional.
b. ikut menciptakan perdamaian dunia dalam pergaulan internasional.
c. ikut serta menciptakan ketertiban dunia dan tidak memihak.
d. bebas dalam pergaulan internasional dan ikut mewujudkan perdamaian dunia.
e. bersikap aktif reaktif dalam pergaulan internasional dan tidak memihak.
JAWABAN:
D. Ikut serta menciptakan ketertiban dunia dan tidak memihak.
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas dan aktif artinya Indonesia bebas menentukan
pandangan dan sikap terhadap masalah-masalah internasional, bebas menjalin hubungan
dengan negara manapun dan aktif memperjuangkan tegaknya hak asasi manusia serta aktif
menciptakan tatanan pergaulan internasional yang adil.
Dimikian beberapa contoh dari soal - soal TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) Tata Negara yang akan terupdate tiap harinya jika anda ingin mempelajari soal - soal prediksi CPNS 2016 yg terlengkap bisa anda klik disini. dan anda juga bisa dapat mengikuti tryout secara online yang berhadia.
Demikianlah Artikel Soal cpns TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) Tata Negara 1
Sekianlah artikel Soal cpns TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) Tata Negara 1 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal cpns TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) Tata Negara 1 dengan alamat link https://ceksemuanyadisini.blogspot.com/2015/01/soal-cpns-tes-wawasan-kebangsaan-twk.html
0 Response to "Soal cpns TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) Tata Negara 1"
Posting Komentar