Judul : Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS
link : Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS
Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS
Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalam Pendataan Ulang dan Registrasi PNS melalui beberapa Urutan, diantaranya:
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Terus, Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
- Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu
- Kemudian Klik tombol daftar
- Kemudian Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
- Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
- Kemudian Isi form registrasi yang meliputi :
- Kata kunci
- Konfirmasi kata kunci
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Pengaman
- Jawaban
- Kode captha
- Klik tombol registrasi
- Jika registrasi sukses silahkan di lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
- Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
- Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
Demikianlah Artikel Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS
Sekianlah artikel Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS dengan alamat link https://ceksemuanyadisini.blogspot.com/2015/10/langkah-langkah-pendataan-ulang-dan.html
0 Response to "Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS"
Posting Komentar