Judul : PEMBENTUKAN BPUPKI DAN PPKI
link : PEMBENTUKAN BPUPKI DAN PPKI
PEMBENTUKAN BPUPKI DAN PPKI
Kedudukan Jepang dalam perang Asia Timur Raya (Perang Pasifik) akhirnya terdesak oleh pasukan Sekutu pada tahun 1944. Selain itu perlawanan rakyat Indonesia semangatnya semakin berkobar. Oleh karena itu Perdana Mentri Jepang pada tanggal 9 September 1944 mengeluarkan janji memberikan Kemerdekaan Indonesia kelak dikemudian hari.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Jumbi Cosakai. BPUPKI diketuai oleh Dr. Rajiman Widiodiningrat bertugas mempersiapkan hal-hal penting yang berkenaan dengan tata pemerintahan Indonesia merdeka.
Dalam menjalankan tugasnya BPUPKI mengadakan dua kali persidangan yaitu sebagai berikut :
1. Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Siding pertama membahas masalah asas dasar Negara Indonesia merdeka. Beberapa tokoh yang mengusulkan konsep tentang dasar Negara Indonesia adalah Mr. Moh Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo dan Ir. Soekarno.
Mr. Moh Yamin dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rancangan yang berisi lima dasar Negara Indonesia :
a. Peri Kebangsaan.
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan social.
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo menyampaikan pendapat tentang dasar Negara Indonesia yang terdiri atas hal sebagai berikut :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir bathin.
d. Musyawarah.
e. Keadilan Rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno tampil berbicara tentang dasar falsafah Negara Indonesia yang juga terdiri atas lima asas :
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
c. Mufakat atau Demokrasi.
d. Kesejahteraan social.
e. Ketuhanan yang Maha Esa.
Konsep dasar Negara itu oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila.
2. Sidang BPUPKI II ( 10 – 17 Juli 1945)
Siding ini membahas masalah undang-undang dasar. Oleh karena itu dibentuk panitia hokum dasar yang bertugas menyusun rancangan Undang-undang Dasar.
Sebelum siding BPUPKI sudah terbentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada siding tersebut Ir. Soekarno juga menyampaikan nama bagi dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila, Trisila atau Ekasila. Ir. Soekarno member nama Pancasila yang artinya lima dasar. Oleh karena itu setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Setelah sidang resmi maka hingga tanggal 10 Juli 1945 merupakan masa reses. Pada masa reses itu diselenggarakan siding tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI. Selanjutnya dibentuk panitia kecil yang beranggota 9 orang hingga dikenal dengan PANITIA SEMBILAN.
Anggota Panitia Sembilan terdiri dari :
a. Ir. Soekarno
b. Drs. Moh. Hatta
c. Mr. Moh Yamin
d. Mr. Achmad Subarjo.
e. Mr. A. A Maramis
f. Wachid Hasyim
g. Abdul Kadir Muzakir
h. H. Agus Salim
i. Abi kusno Tjokrosujoso.
Panitia dipimpin oleh Ir. Soekarno yang bertugas menampung sarang-sarang, usul-usul dan konsepsi para anggota. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bulan dan ditandatangani oleh Mr. Moh. Yamin. Hasil Panitia Sembilan diberi nama Jakarta Charter ( Piagam Jakarta).
Isi Piagam Jakarta :
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat-syariat Islam bagi Negara pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
e. Keadilan soasial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. RancanganUndang-undang Dasar termasuk pembukaan yang disusun oleh sebuah panitia kecil perancang Undang-undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo, panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan Undang-undang Dasar, yang beranggotakan : Wongso Negoro, Achmad Soebarjo, A.A. Maramis, R.B Singgih, Sukiman dan Agus Salim.
Hasil kerja Panitia Kecil yang dilaporkan tanggal 19 Juli 1945 :
a. Pernyataan Indonesia Merdeka
b. Pembukaan UUD
c. Undang-undang Dasar (Batang Tubuh)
Demikianlah Artikel PEMBENTUKAN BPUPKI DAN PPKI
Sekianlah artikel PEMBENTUKAN BPUPKI DAN PPKI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PEMBENTUKAN BPUPKI DAN PPKI dengan alamat link https://ceksemuanyadisini.blogspot.com/2015/04/pembentukan-bpupki-dan-ppki.html
0 Response to "PEMBENTUKAN BPUPKI DAN PPKI"
Posting Komentar