Judul : Cara Membuat Kartu Kuning
link : Cara Membuat Kartu Kuning
Cara Membuat Kartu Kuning
Cara Membuat Kartu Kuning
Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS
Kartu Kuning atau AK 1 merupakan syarat yang dibutuhkan oleh pencari kerja saat melamar pekerjaan, termasuk syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ribuan lembar Kartu Kuning telah dipersiapkan untuk menghadapi lonjakan pencari kerja baru, terutama CPNS. Apalagi dengan adanya berita rencana perekrutan 100.000 CPNS pada pertengahan tahun 2014.
Meskipun ada kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) yang tidak mengharuskan CPNS mencantumkan Kartu Kuning, namun di sejumlah daerah masih memberlakukan Kartu Kuning. Sehingga bagi pendaftar CPNS alangkah lebih baiknya bila membuat Kartu Kuning ini sejak dini, untuk mengantisipasi antrian yang panjang di saat waktu pemberkasan sudah dekat.
Meskipun ada kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) yang tidak mengharuskan CPNS mencantumkan Kartu Kuning, namun di sejumlah daerah masih memberlakukan Kartu Kuning. Sehingga bagi pendaftar CPNS alangkah lebih baiknya bila membuat Kartu Kuning ini sejak dini, untuk mengantisipasi antrian yang panjang di saat waktu pemberkasan sudah dekat.
Dokumen ini bisa didapatkan di dinas ketenagakerjaan setempat atau bisa di-download di situs www.infokerja.depnakertrans.go.id. Adapun syarat-syarat yang bisa dilampirkan dalam pengurusan Kartu Kuning ini antara lain :
- Fotokopi KTP sesuai domisili
- Fotokopi ijazah terakhir
- Pas foto berwarna 3x4 sebanyak dua lembar
- Pemohon harus datang sendiri untuk mengurus Kartu Kuning di dinas terkait.
Sebaiknya kartu kuning ini dibuat setelah pemohon dinyatakan lulus sekolah atau kuliah, agar proses mencari kerja tidak repot di kemudian hari. Jika ada lowongan kerja yang diminati dapat langsung melampirkan Kartu Kuning ini, karena masa berlaku kartu ini bisa digunakan selama dua tahun dan jika sudah habis masa berlaku kemudian bisa diperpanjang.
Pengurusan kartu ini juga sangat mudah, tidak memerlukan surat permohonan, tidak dipungut biaya, namun harus datang sendiri untuk mendaftar.
Dengan mengurus pendataan yang dilakukan dinas, pada umumnya sangat menguntungkan pencari kerja. Ini dikarenakan pendataan sudah dilakukan secara real time, sehingga data tersebut bisa diakses oleh pencari-pencari kerja, baik di dalam maupun di luar DI Yogyakarta. Website yang dikelola Dinas Ketenagakerjaan ini juga sudah berjejaring ke seluruh Indonesia.
Sumber : Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
Silakan dilihat juga materi dan soal di bawah :
- contoh soal teknologi informasi dan komunikasi klik disini.
- contoh soal wawasan kebangsaan dan sejarah klik disini.
- contoh materi Politik dan Hukum klik disini.
Demikianlah Artikel Cara Membuat Kartu Kuning
Sekianlah artikel Cara Membuat Kartu Kuning kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat Kartu Kuning dengan alamat link https://ceksemuanyadisini.blogspot.com/2014/06/cara-membuat-kartu-kuning.html
0 Response to "Cara Membuat Kartu Kuning"
Posting Komentar